Mabuk Miras, Pria Asal Cipari Cilacap Pukuli Teman

CILACAP- Pria asal Cipari Cilacap berinisial BG (36) tega menganiaya temannya menggunakan gelas hingga terluka. Aksi itu dilakukan saat BG mabuk minuman keras. Atas Perbuatannya BG diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.

Menurut Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dperistiwa dugaan penganiyaan dilakukan tersangka terjadi pada bulan juli lalu.

Awalnya saat itu tersangka bersama rekan-rekannya lainnya sedang nongkrong sambil menenggak minuman keras di salah satu rumah rekan tersangka di Desa Serang Kecamatan Cipari Cilacap.

Tiba-tiba tersangka BG terlibat cekcok dan berteriak emosi dengan salah satu rekannya. Saat akan dilerai, BG malah melemparkan gelas kaca ke temannya sebanyak tiga kali.

Akibat lemmparan gelas kaca tersebut korban mengalami luka dan berdarah dibagian kepalanya.

“Korban mengalami luka robek di dahi sepanjang lima sentimeter dan mengeluarkan darah,” terangnya, Rabu (3/8)kemarin.

Atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Cipari kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka BG saat sedang berada di sebuah warung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pecahan kaca gelas cantel dan sebilah pisau dapur.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dia nekat menganiaya korban karena dalam terpengaruh minuman keras jenis ciu. Tersangka merasa tersinggung karena kontak motornya diambil sama temen. Dibilang berisik saat hendak pulang kontak motornya diambil.

“Saya emosi, lalu spontan saya pukul dan lempar dia dengan gelas,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan dipolres Cilacap, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(lim)

Beri komentar :
Share Yuk !