Ngamuk di Rumah Sakit Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menunjukkan barang bukti pecahan kaca yang dirusak tersangka. (Wagino)

CILACAP – JTS (28), warga Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dirinya kedapatan mengamuk di RSUD Cilacap dengan memecahkan kaca dan membalikan meja. Ternyata, ia kalut karena saat merasa kesulitan mengontak ibunya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Terlebih setelah mendapatkan kabar jika ibunya meninggal karena Covid-19.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, JTS tak hanya kehilangan ibu tercintanya namun dirinya juga mengalami luka terkena pecahan kaca dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, akibat perbuatan tersebut tersangka terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahkan tersangka JTS ikut tertular Covid-19, sehingga harus diisolasi dan dirawat selama sebulan lebih.

“Kejadian pengrusakan rumah sakit di rumah sakit dipicu tersangka JTS emosi. Karena mendapatkan kabar ibunya yang dirawat kritis, kemudian mendatangi rumah sakit. Selanjutnya mendapatkan kabar jika ibunya meninggal dunia. Tidak terima dengan kabar tersebut, karena kalut tersangka meluapkan emosinya dengan memecahkan kaca di ruang Amarilis RSUD Cilacap,” kata Kapolres Cilacap, Kamis (5/8).

Disebutkan, peristiwa terjadi pada 25 Juni 2021, namun karena tersangka terluka dan harus mendapatkan perawatan. Tak hanya itu, tersangka juga dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 sehingga penyidik baru menangani kasus tersebut setelah 21 Juli lalu.

“Ini yang membuat kasusnya baru ditangani sekarang ini, menunggu tersangka dinyatakan sembuh dari Covid-19. Karena sebenarnya kasus itu terjadi pada 25 Juni lalu,” ungkapnya.

Kepada penyidik JTS mengaku emosi karena sejak pagi dirinya menghubungi ibunya melalui HP tidak ada yang mengangkat.

“Ibu saya dirawat di ruang isolasi dan dipegangi HP untuk komunikasi. Dari pagi saya telpon pihak rumah sakit tidak ada yang mengangkat telpon ibu saya. Sorenya, saya dikabari ibu saya kritis. Kemudian saya langsung ke rumah sakit. Saya ingin tahu kondisi ibu, kok tahu-tahu ibu saya sudah tidak ada,” kata JTS.

JTS mengaku menyesali perbuatannya. Kendati demikian, dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 212 KUHP dan atau pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !