Cemburu, Suami Pukul Tetangga dengan Vapor

Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti vapor yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.

CILACAP – Dwi alias Dewe, warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan tertunduk lesu saat petugas Kepolisian Sektor Cilacap Selatan menggelandang dirinya. Pria berusia 37 tahun itu diamankan polisi lantaran telah menganiaya tetangga sendiri sekaligus tetangga konter HP hingga jatuh tersungkur tidak sadarkan diri. Pemicunya pelaku cemburu terhadap korban yang dinilai suka menggoda istrinya.

Korban penganiayaan adalah berisial Sut (41), warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Korban diketahui sebagai pemilik konter HP Putra Cell yang berada di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasi Humas dan Kanit mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (31/7) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Awalnya, pelaku datang ke konter HP miliknya yang bersebelahan dengan konter milik korban. Saat datang tersangka melihat korban sedang duduk di konter miliknya. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban tiba-tiba tersangka memukul dari belakang kepala korban menggunakan vapor. Korban dipukul tiga kali menggunakan tangan dan vapor hingga jatuh tersungkur tak sadarkan diri,” kata Kasat Reskrim, Kamis (5/8).

Akibat pukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan.

“Korban luka pada bagian kepala belakang mengalami sobek, mata kiri memar dan telinga mengeluarkan darah. Dari hasil rontgen, tengkorak kepala penyok ke dalam. Hingga saat ini korban belum sadarkan diri di rumah sakit,” ungkapnya.

Terkait motif penganiayaan, Kasat Reskrim mengatakan pelaku emosi dan dendam terhadap korban karena mengganggu rumah tangganya.

“Pelaku cemburu dengan korban sudah lama, karena korban sering mengganggu istrinya,” katanya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, mendapat laporan tersebut polisi langsung datang ke lokasi kejadian dan olah TKP. Pelaku pun selanjutnya diamankan petugas.

Kepada polisi tersangka Dewe mengaku jika dirinya emosi kepada korban karena sering mengganggu istrinya.

“Emosi, ada hubungan dengan istri saya. Sering berhubungan, sering nggleniki. Sebenarnya sudah lama, tapi saya diam,” kata Dewe.

Meski demikian, dirinya mengaku menyesal, terlebih setelah dirinya sejak 31 Juli lalu merasakan mendekam di ruang tahanan Polres Cilacap.

Akibat perbuatannya, kini Dewe terancam hukuman penjara selama lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !