Pakai Masker di Bawah Hidung Tetap Ditindak

KARANGPUCUNG-Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penaganan Covid-19 (PPC-19) Kecamatan Karangpucung kembali menggelar razia masker, Senin (14/9). Razia kali ini digelar di Pasar Senen Desa Babakan melibatkan tim gabungan.

Pada operasi ini menjaring sebanyak 18 orang yang tidak mengenakan masker. Mereka dikenai teguran baik secara lisan maupun tertulis.

Camat Karangpucung, Martono mengatakan razia ini dlaam rangka meningkatkan disiplin penerapan covid 19 sebagaimana amat perbup Cilacap nomor 126 tahun 2020. “Mereka yang tidak memakai masker, ataupun memakai masker tidak benar semisal di bawah hidung tetap ditindak,” kata dia

Kegiatan yang sama juga di gelar Tim Gugus Tugas PPC-19 Kecamatan Wanareja. Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan ini digelar di Pasar Wanareja. Camat Wanareja Drs. Muhamad Najib,Msi mengatakan dalam operasi tersebut menjaring 10 orang yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar ini dikenakan sanksi disiplin berupa pembinaan dan sanksi sosial untuk menyapu jalan lingkar pasar Wanareja.

Dia berharap dengan sanksi yang diberikan selain sebagai efek jera juga dapat mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan mengenakan masker saat di luar rumah atau bepergian.

Tak hanya di Karangpucung dan Wanareja, razia masker juga dilaksanakan Tim Gugus Tugas PPC-19 Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Majenang (lim).

Beri komentar :
Share Yuk !