Pekerjaan Mangkrak, 2 Kontraktor Diputus Kontrak

MANGKRAK : Ketua Komisi C DPRD Cilacap Edi Purwanto didampingi Kepala UPTD PUPR Majenang Ahmad Ghozali/TASLIM INDRA/BANYUMASEKSPRES

MAJENANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap memutus kontrak kerja dengan dua kontraktor pelaksana pengerjaan jalan di Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung dan Desa Datar Kecamatan Dayeuhluhur.

Kedua kontraktor yakni CV. Duta Karya dan CV. Cakrawangsa Konsulindo terpaksa diputus kontrak karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan hingga batas waktu yang ditentukan yang berakibat mangkrak sehingga diindikasikan merugikan negara

Menurut Kepala UPTD PUPR Wilayah Majenang Ahmad Ghozali saat dikonfirmasi membenarkan pihak DPUPR sudah memutuskan kontrak kepada dua kontraktor tersebut yang dinilai gagal menyalahi kontrak kerja.

Walaupun demikian kontraktor tetap menerima pembayaran sesuai dengan jumlah nilai pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan

Dijelaskan CV. Duta Karya mendapat tender Pekerjaan peningkatan jalan Cirelang – Pamulihan berupa Rigid Beton senilai Rp. 1.122. 982 berlokasi di Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung

Kemudian CV. Cakrawangsa Konsulindo mendapat tender pekerjaan peningkatan jalan Datar-Sumpinghayu dengan anggaran Rp. 683 juta dibiayai dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2023.

Sampai batas waktu yang ditentukan proyek tersebut baru menyelesaikan pekerjaan 30 persen.

” Kami PUPR sudah  memutuskan kontrak dengan yang bersangkutan dan untuk penyelesaian proyek tersebut dikembalikan ke ULP untuk melaksanakan lelang dan sudah ada kontraktor pengganti untuk mengerjakan, “ Ungkapnya. Senin (31/19) kemarin

Dikatakan sebenarnya ada tiga pekerjaan yang mengalami keterlambatan sehingga diberikan perpanjangan waktu sesuai dengan pengajuan pelaksana namun dari tiga kontraktor yang diperpanjang hanya satu yang menunjukan progres yakni di Desa Sadahayu Kecamatan Majenang.

Selanjutnya kedua kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu diputus kontrak kerjanya, maka kontraktor/rekan penyedia jasa tersebut di masukan ke daftar hitam (blacklist).

Komisi C DPRD Cilacap dipimpin Ketua komisi Edi Purwanto langsung merespon terkait hal itu dengan melakukan kunjungan kerja ke UPTD PUPR Majenang guna mengevaluasi dan mengkonfirmasi terkait tindak-lanjut penyelesaian dua pekerjaan proyek yang mangkrak tersebut.

Edi menegaskan Komisi C DPRD Cilacap yang dipimpinnya terus konsisten dalam melakukan pengawasan dalam penyerapan anggaran, termasuk mendesak Dinas PUPR segera melakukan penyelesaian dua proyek pekerjaan yang mangkrak tersebut agar semua pekerjaan APBD bisa terserap 100 persen sehingga tidak merugikan masyarakat.

” Kami dari Komisi C melakukan kunjungan kerja ke UPTD PUPR Majenang untuk mengkonfirmasi sekaligus Evaluasi bagaimana tindak lanjut penyelesaian pekerjaan yang mangkrak.” pungkasnya.

Pihaknya juga sudah mendapat keterangan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Cirelang Pamulihan selanjutnya akan dikerjakan oleh kontraktor CV. Terus Jaya dan peningkatan jalan Datar-Sumpinghayu dilakukan oleh CV. Kunci Wijaya dengan target waktu penyelesaian selama 1 bulan (Lim)

Beri komentar :
Share Yuk !