Permohonan PTSL Membludak, Hanya Terpenuhi Setengahnya

WANAREJA – Ratusan Warga Desa Wanareja memadati pendapa kantor desa untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), Selasa (30/6). Warga antusias datang membawa berkas persayaratan dengan tetap mematuhi Protokol covid 19.

Ketua Panitia sekaligus Kolompok Masyarakat (POKMAS) Suparmanto mengatakan jumlah kuota PTSL Desa Wanareja, sebanyak 2.800 pemohon. Namun karena adanya Pandemi Covid 19 menurun menjadi 1000 Kuota.

Antusiasme pemohon membuat 1.000 kuota itu langsung terpenuhi. Panitia pun kembali mengajukan penambahan kuota sebanyak 300 pemohon sehingga menjadi 1.300 pemohon. Selain itu ada penambahan dari limpahan dari desa lain sehingga jumlah total kuota bertambah menjadi 1400 pemohon.

Ia mengatakan pembentukan Panitia Pokmas dan pemberkasan serta pengukuran dilaksanakan sejak bulan April lalu. Saat ini memasuki tahap melengkapi berkas yang masih kurang.

Sedangkan pelaksanaan PTSL dilakukan untuk empat dusun. Meliputi Dusun Wanareja Timur, Wanareja dan Dusun Sogati. Ada 15 orang yang bertugas sebagai Panitia Pokmas. Mereka berasal berbagai unsur seperti TNI/Polri dan lembaga masyarakat.

“Hasil musyawarah kepada Pemohonan dibebankan biaya sebesar Rp 300 ribu dan hari ini memasuki tahap pemeriksaan dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juli mendatang.”Terangnya.

Karsono Sudrajat (61) warga RT 01 Rw 10 Dusun Sogati mengaku sangat terbantu dengan adanya program Pembuatan sertifikasi tanah masal melalui PTSL.

“Sangat membantu selain biayanya murah terjangkau juga efesien semua diurus oleh panitia dan kami cuma melengkapi berkas dan tinggal menunggu penerbitan sertifikatnya.”Ungkapnya.

Kepala Desa Wanareja Juhana mengatakan program PTSL merupakan bagian program pemerintah desa. Melalui program ini dapat memberikan perlindungan hak milik melalui legaliatas kepemilikan tanah sehingga selain memiliki kekuatan hukum juga sebagai Aset berharga bagi masyarakat.

Diharapkan dengan memiliki legalitas kepemilikan akan berdampak terhadap Peningkatan ekonomi dan Kesejahteraan masyarakat.(lim)

Beri komentar :
Share Yuk !