Polresta Cilacap Tahan Kades Karangpucung, Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,4 Miliar.

BUKTI : Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Wakpolresta Cilacap dan Kasat Reskrim, menunjukkan barang bukti dugaan korupsi Kades Karangpucung Cilacap, Rabu (26/7/2023).

CILACAP – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap menahan Kepala Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap,berinisial DHU karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruko dan kios pasar dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Tersangka DHU ditangkap dirumahnya di Karangpucung pada Selasa malam.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, DHU merupakan Kepala Desa aktif periode 2019 – 2025 diduga memperkaya diri atas pembangunan ruko dan kios di Pasar Karangpucung Cilacap.

Kasus itu bermula pada tahun 2019 tersangka DHU melaksanakan pembangunan Rumah dan toko (ruko) dengan dalih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa) menggunakan lahan milik desa kemudian menerbitkan Perdes tentang Pembangunan Rumah dan Ruko Tahun 2019.

Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Perdes tersebut diantaranya dalam pembangunan ruko yang semestinya 23 unit dibangun 24 unit dan pembangunan 7 unit kios lainnya.

Setelah pembangunan selesai, ruko disewakan dengan harga rata-rata 200 juta masa 20 tahun, namun tersangka tidak melaporkan hasil atau keuntungan dari pembangunan ruko tersebut pada APBDes TA 2019 dan TA 2020 malah dikuasai tersangka.

” Motif yang dilakukan tersangka membangun beberapa ruko untuk meningkatkan Pendapatan Desa, tapi keuntungannya tidak dilaporkan pada APBDes, malah dikuasai sendiri.” ujar Kapolresta Cilacap dalam keterangan pers, Rabu (26/7/2023)

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sisa uang yang dikorupsi sebanyak Rp197 juta, dokumen Hak Guna Bangunanan (HGB) beberapa lembar kuitansi pembayaran, dan bukti transfer bank juga berkas dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar.

Kapolresta Cilacap juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi dan penetapan sebagai tersangka selain berdasarkan alat bukti yang cukup juga
meminta keterangan dari sejumlah ahli seperti ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.

“Modusnya sudah jelas memperkaya diri sendiri dari hasil sewa 24 ruko dan 7 kios ini tidak dilaporkan, berakibat kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar.,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan acamanam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Taslim Indra)

Beri komentar :
Share Yuk !