Polri dan Perhutani Sinergi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

SPANDUK : Pemasangan Spanduk Himbauan Waspada kebakaran hutan dan lahan Perhutani di Petak 15 A/2 KRPH Pesahangan Desa Ujungbarang Kecamatan Majenang,Cilacap. Rabu (9/8/2023)TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

MAJENANG – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Jajaran Kepolisian Polresta Cilacap bekerjasama dengan jajaran Perhutani KPH Banyumas Barat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sepertihalnya yang dilakukan Polsek Majenang dan Perhutanai BKPH Majenang KPH Banyumas Barat melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Petak 15 A/2 KRPH Pesahangan Desa Ujungbarang Kecamatan Majenang,Cilacap. Rabu (9/8/2023)

Hadir dalam Sosialisasi Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho, Waka Administaratur KPH Banyumas Barat Asep Ruskandar, Asper Majenang Wahyanto, Kepala Desa Ujungbarang Tarkono dan sejumlah KRPPH serta LMDH.

Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan selain memasuki masa kemarau banyak daun dan semak maupun pepohonan kering yang berpotensi terjadinya kebakaran, Juga tempat paska penebangan pohon produksi diupayakan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Oleh karena itu Jajaran Polresta Cilacap termasuk Polsek Majenang Polresta Cilacap secara serentak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hutan untuk antisipasi dan waspada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya bersinergi dengan pihak Perhutani KPH Banyumas Barat, BKPH Majenang Pemerintah Desa, lembaga Desa Hutan (LMDH) dan tokoh masyarakat setempat.

“ Sosialisasi kami lakukan secara massif, dengan pemasangan spanduk peringatan disejumlah titik jalan yang didekat dengan hutan maupun lahan, pemberian stiker peringatan dan waspada kebakaran diantaranya dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan dan membuka lahan dengan cara dibakar.” Katanya.

Sehingga bagi masyarakat yang sengaja melakukan kegiatan membakar kawasan hutan dan lahan dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal Rp. 5 Milyard dan Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH.

Selain itu disampaikan kebakaran akan menimbulkan dampak tidak hanya kerugian materil kerusakan lingkungan tapi juga asap yang ditimbulkan akan mengganggu pernapasan termasuk membahayakan pengguna jalan karena kabut asap yang ditimbulkan akan mengganggu jarak pandang pengendara tentu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Sementara itu Wakil Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat Asep Ruskandar menyambut baik, kerjasama yang dilakukan Jajaran Polresta Cilacap khususnya Polsek Majenang dan Perhutani dalam rangka turut menyelamatkan hutan dari bencana kebakaran.

Oleh karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan melibatkan semua personil dari unsur yang ada di wilayah Bagian Pangkuan Hutan (BKPH) meliputi Asper, KRPH dan Mandor serta Polhut melakukan pengawasan sosialisasi serta membangun posko pemantauan disekitar kawasan hutan .

“ Kami sangat mengapresiasi sinergisitas kerjasama Polres Cilacap dengan Perhutani selama ini mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah KPH Banyumas Barat.”Pungkasnya.

Dia menambahkan dalam menghadapi puncak kemarau setiap hari masing-masing BKPH melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif bersama-sama bersinergi dengan jajaran Polsek di wilayahnya dengan malaksanakan patroli internal dan gabungan serta inten memberikan edukasi dan penyadaran tentang kahutla kepada masyarakat (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !