PPKM Mikro, Cilacap Utamakan Kearifan Lokal Maksimalkan Posko Tingkat Desa

CILACAP – Mulai Selasa (9/2) kemarin, Cilacap juga resmi melaksanakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menjelaskan, mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) pemerintah menetapkan PPKM mikro dilakukan mulai dari level desa, kelurahan bahkan RT dan RW. “Pada dasarnya sama (PPKM) hanya saja konsepnya berbeda. PPKM mikro hanya fokusnya di desa, sesuai kearifan lokal masing-masing. Kalau misal di RT covid-19 tinggi maka ada PPKM kalau nol kasus saya kira tidak,” kata dia.

Farid mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM mikro, Pemkab Cilacap akan memaksimalkan posko Covid-19 yang ada di masing-masing desa.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Cilacap Dian Setyabudi menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian hingga tingkat RT. “Misalnya ditingkat RT tidak ada kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir maka disebut zona hijau. Zona kuning kalau 1-5 rumah ada kasus, zona orange 6-10 rumah ada kasus dan kalau lebih dari 10 rumah ada kasus maka masuk zona merah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penangangannya akan mengoptimalkan kegiatan jogo tonggo. Serta peran Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga desa serta peran seluruh pihak baik TNI maupun Polri. (ray)

Beri komentar :
Share Yuk !