Satu dari Komplotan Spesialis Rumah Kosong Dilumpuhkan dengan Timah Panas

CILACAP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Cilacap berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan di wilayah Cilacap Kota dan Timur. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas. Sebelum diringkus, komplotan ini menggasak barang-barang dengan menyasar enam rumah berbeda menggunakan linggis.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menangkap satu orang penadah hasil kejahatan. Ironisnya, penadah yang ditangkap merupakan seorang perempuan.

Tiga komplotan spesialis yang ditangkap adalah Lucky Lestyono Insidenta (40) warga Desa Gayungan Kota Surabaya Jawa Timur, Fadchur Rahman (30) warga Desa Terung Wetan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Dan Gagi Eko Prasetyo (29) warga Desa Ngampungan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Sedangkan penadah yang ditangkap adalah Pratiwi Burhan alias Farah (36) warga Bone Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Ongkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap adalah komplotan spesialis rumah kosong.

“Mereka merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Cilacap.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Darsilah (53) warga Jalan Rama RT 01 RW 04 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara. Saat itu pada 24 Desember 2019 malam sekitar pukul 20.00 WIB usai pulang shalat isya mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.

“Setelah dicek ternyata pintu dalam kondisi rusak dan sejumlah barang telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Utara dan diteruskan ke Polres Cilacap,” ungkapnya.

Mendasari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim menduga pelaku sama dengan TKP di jalan Kinibalu Kelurahan Sidanegara.

Sebab saat beraksi di jalan Kinibalu diduga pelaku yang mengendarai mobil Izusu Panther warna silver terekan CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan mencurigai kendaraan yang identik digunakan pelaku di wilayah Kesugihan.

“Setibanya di wilayah Adipala, mobil tersebut berhenti di salah satu rumah warga dan melakukan pencurian. Selanjutnya dilakukan penangkapan. Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif berimbang,” bebernya.

Modus yang dijalankan pelaku, sebelum beraksi mereka mengamati rumah yang menjadi sasaran dengan mengendarai mobil Izusu Panther W-1740-VU. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mencongkel rumah tersebut menggunakan linggis dan obeng besar.
“Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di enam rumah yang ada di wilayah Cilacap,” katanya.

Dari penangkapan tersebut kemudian mengembang kepada penadah barang hasil kejahatan para pelaku spesialis rumah kosong. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Izusu Panther, satu unit lapotop merk HP, satu unit notebook merk Acer, satu batang linggis dan sebuah kunci L.

Salah satu pelaku mengatakan, rumah kosong yang disasar pada siang hari yakni rumah yang lampunya menyala. Setelah situasi aman, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis . Selanjutnya mengambil barang-barang yang ada.

Mereka mengaku, mobil Izusu Panther warna silver yang digunakan merupakan mobil rentalan.

Mereka bertiga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Farah sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !