Sidang Gugatan Grab Digelar Di PN Purwokerto

PURWOKERTO-Sidang gugatan perdata terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digelar di Pengadilan Negri ( PN) Purwokerto, Senin (27/1).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Dian Anggraeni SH, dan dua hakim anggota yakni Arief Yudiarto SH dan Rahma Sari Nilam SH.

Dalam sidang pertama yang digelar, majelis hakim memeriksa legalitas penasehat hukum dan kelengkapan berkas perkara. Dari pihak Grab, diwakili penasehat hukumnya, Abi Haryono dan Jonathan.

“Hari ini pemeriksaan berkas. Kami tawarkan kepada para pihak selanjutnya mau sidang mau E Court atau manual, kami persilahkan dari pihak tergugat, jika meng hendaki E Court itu lebih efisien,” ungkap ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, selain setelah agenda sidang perdana selanjutnya tahap negosiasi, jika tidak ada titik temu maka dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Djoko Susanto SH selaku pihak penggugat yang mewakili kopi grafi mengaku siap jika sidang dilaksanakan secara online.

Sementara itu Abi Haryono selaku penasehat hukum grab dari Jakarta, saat dimintai keterangan di luar persidangan tidak bersedia memberikan komentar.

Seperti diketahui PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digugat oleh pihak pemilik kopi grafi. Gugatan tersebut atas munculnya akun yang mencatut Kopi Grafi, selain itu terdapat menu-menu yang tidak sesuai dengan menu sebenarnya.

Seperti diketahui Pemilik kedai Kopi Grafi Widhiantoro, di kelurahan Ledug Kecamatan Kembaran Banyumas menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).

Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya akun fiktif yang mencantumkan menu yang tidak sesuai. Grab dinilai telah melawan hukum, sebelumnya Kopi Grafi juga tidak pernah bekerjasama dengan Grab.

Penggugat telah mendaftarkan Gugatannya melalui Kuasa Hukumnya secara on line di Pengadilan Negeri Purwokerto dibawah register No: 86 / Pdt.G / 2019 / PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019. Gugatan sudah diterima melalaui sistem E Court Mahkamah Agung RI .

Djoko mengungkapkan Pemilik Grab agar membayar ganti rugi material sebanyak Rp 120 juta dan im material Rp 1 Milyar dibayar tunai , karena telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !