Sisir WNA yang Langgar Aturan, Tim PORA Gelar Razia

PERIKSA KELENGKAPAN : Tim PORA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen WNA di mess pekerja PLTU Cilacap. (Istimewa)

CILACAP – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dari kantor Imigrasi Kelas II Cilacap menggelar razia Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PLTU Cilacap yang berlokasi di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Rabu (24/3).

Petugas Tim PORA yang merupakan tim gabungan melakukan pengecekan terhadap orang asing yang berada di komlplek PLTU Cilacap. Seperti dermaga khusus PLTU (Jetty), area Bagian Operasional PLTU dan mess penginapan pekerja WNA. Namun dari 281 WNA asal China itu tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kasubsi Informasi Dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Agus Agnan menjelaskan, sidak yang digelar bertujuan untuk mengetahui kegiatan dan keberadaan orang asing yang ada di Cilacap.

“Ini terkait dengan perizinan dan kesesuaian WNA dengan kegiatan yang dilakukannya. Selain itu juga melakukan sosialisasi,” jelas Agus, Jumat (26/3).

Agus menerangkan, sosialisasi ini ditujukan agar orang asing tersebut tidak melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu untuk menjaga kondusifitas selama di Indonesia terutama di Kabupaten Cilacap.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Pasal 16 ayat 1. Disitu disebutkan bahwa selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan,” terangnya.

Terkait dengan hasil sidak, Agus menyebutkan di lokasi PLTU Cilacap ada sebanyak 281 WNA yang mayoritas warga negara Cina.

“Hasil sidak, tidak ditemukan adanya pelanggaran dokumen keimigrasian,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !