Tak Bermasker, Pengunjung Kemit Forest Terjaring Razia

RAZIA : Pengunjung obyek wisata Kemit Forest yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring operasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja. (Istimewa)

CILACAP – Masih ramainya tempat-tempat wisata yang didatangi oleh pengunjung, membuat kekhawatiran semua pihak menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Walaupun telah menerapkan protokol kesehatan, namun beberapa kali, pengunjung ditemukan mengabaikannya sehingga penertiban harus terus dilakukan.

Seperti halnya di area wisata Kemit Forest yang berada di Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Guna menertibkan para pengunjungnya,Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja Covid-19 Kecamatan Sidareja menggelar operasi masker di lokasi wisata kebanggaan Kecamatan Sidareja tersebut, Senin (18/1).

“Kegiatan operasi ini guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Cilacap No 126 Tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang pemakaian masker pada saat beraktivitas di luar rumah,” kata Camat Sidareja Budi Narimo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 melalui Kasi Trantibum Suyadi, Senin (18/1).

Menurutnya, selain kepada para pengguna jalan, pihaknya juga mendatangi obyek wisata Kemit Forest karena masih ramai dikunjungi oleh warga.

“Walaupun sarana protokol kesehatan sudah diterapkan di area wisata ini, namun masih kita jumpai adanya pengunjung yang enggan menggunakan masker,” ujarnya.

Disebutkan, dalam pelaksanaan operasi masker kali ini terjaring sebanyak enam orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera dan pembelajaran untuk kemudian hari, para pelanggar diberikan pembinaan berupa push up dan hormat bendera Merah Putih.

“Selanjutnya pendataan serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Danramil 11/Sidareja yang diwakili Serda Aris Kurohman, pihaknya terus gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang penetapan disiplin Protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !