Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Dituntut Delapan Tahun Penjara

Ilustrasi

SEMARANG – Andriyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa labuh di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu dianggap telah melakukan penyimpangan tahun 2018 yang merugikan negara Rp 4.1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (1/2). Tuntutan dibacakan JPU Kejari Cilacap, Arif Nurhidayat.

Dihadapan majelis hakim, JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi Banyumas Ekspres usai sidang, Senin (1/2) sore.

Selain itu, terdakwa Andriyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245. “Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tandasnya.

Setelah sidang tuntutan, selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.

Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Andriyanto menjalani sidang perdana 16 Nopember 2020. (gin/acd)

Beri komentar :
Share Yuk !