TIM TJKPD Sidak Pabrik Gula Coklat Sukrosa di Kawunganten

Tim TJKPD meminta pemilik usaha Pabrik gula sukrosa untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sejumlah temuan,diantaranya perizinan, aspek higiene dan tidak menambahkan rhodamin B

CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan mendadak ke pabrik gula coklat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten. Kunjungan ini dilakukan atas perintah langsung dari Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap,Pada Minggu 19 Februari 2023.

Kunjungan mendadak ini merupakan tanggapan atas pemberitaan dan pengaduan terkait produk gula olahan atau gula coklat sukrosa yang diduga mengandung pewarna tekstil (rhodamin B) yang dapat membahayakan kesehatan manusia di Desa Kalijeruk. Kapasitas produksi pabrik ini sebanyak 2 ton per hari dan produknya dijual ke daerah Klaten dan Cilongok.

Hasil visitasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti, melalui Kabid Sumberdaya Hudaefah, menunjukkan bahwa tempat produksi dan lingkungan tempat produksi kotor, ruang produksi belum dipelster dan belum berplafon, dinding ruang produksi masih menggunakan dinding kayu, bahan baku dan produk jadi langsung diletakkan di lantai, pembuangan limbah belum sesuai dengan ketentuan, serta masih menggunakan cetakan berbahan plastik. Selain itu, terdapat beberapa catatan terkait produk yang belum memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan sulfit yang melebihi ketentuan, dan karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri.

Tim TJKPD meminta pemilik usaha Pabrik gula sukrosa untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sejumlah temuan, di antaranya perizinan, aspek higiene, dan tidak menambahkan rhodamin B.

Waris Winardi, Kabid Perindustran, menambahkan bahwa tim meminta kepada pelaku usaha untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan berisi sanggup memenuhi perizinan sesuai ketentuan, sanggup memenuhi aspek higiene sanitasi, sanggup tidak menambahkan bahan tambahan teres, sanggup membuat tempat pembuangan limbah, dan sanggup memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan.

Beri komentar :
Share Yuk !