Rafael Alun Trisambodo Diberi Sanksi Copot Jabatan

JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo (RAT) terjerat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Akibatnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada RAT.

Dalam konferensi pers virtual pada Jumat (24/2/2023), Sri Mulyani mengumumkan bahwa RAT telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.


Sanksi ini diberikan berdasarkan 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun RAT tidak dipecat dan masih menjadi pegawai di kantor pajak.

Selain itu, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengecek harta kekayaan RAT. Inspektorat Jendral telah mengirim surat pada tanggal 23 Februari lalu kepada RAT.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa tindakan korektif yang kredibel akan diambil untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di instansi yang dia pimpin.


Ia juga menyoroti perilaku yang merugikan reputasi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional. Tindakan-tindakan mengkhianati dan mencederai reputasi kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan,” tegas Sri Mulyani.


Sebagai mantan direktur Bank Dunia, Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga keuangan.

Beri komentar :
Share Yuk !