Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Cilacap Geruduk Gedung DPRD

CILACAP – Ratusan massa gabungan mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Cilacap bersama aliansi masyarakat Cilacap menggugat, menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan tersebut dilakukan dengan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap. Massa meminta para wakil rakyat untuk ikut menolak UU Omnibus tersebut.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa damai di depan gerbang DPRD, karena tidak bisa masuk ke dalam untuk bertemu anggota DPRD. Perwakilan mahasiswa sempat terlibat adu argumen dengan aparat keamanan agar bisa masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan pernyataan penolakan Omnibus Law. Namun aparat berhasil mencegah. Disaat yang sama sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan orasi diikuti yel-yel peserta unjuk rasa. Mereka tampak membawa poster dan spanduk dengan beragam tulisan.

Karena tidak bisa masuk ke dalam gedung dewan dan tak satupun anggota DPRD Cilacap yang datang menemui, mereka akhirnya membacakan pernyataan sikap dan tuntutan. Meraka menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah. Berikutnya menolak UU Cipta Kerja karena terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup dalam pengesahan, tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, lebih berpihak kepada pemilik modal dan tidak pro terhadap rakyat.

Selanjutnya, menuntut DPR RI untuk mencabut pengesahan UU Cipta Kerja. Menuntut dan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan PERPU untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Kemudian menuntut DPRD Cilacap menolak UU Cipta Kerja. Menuntut wakil rakyat untuk menjalankan wewenang secara transparan dan partisipatif. Dan reforma agraria sejati.

“Kami sangat kecewa, karena anggota DPRD Cilacap tidak ada satupun yang datang kemari. Karena kami jelas melakukan aksi damai. Kami hanya meminta teman-teman DPRD datang kesini untuk menandatangani apa yang sudah kami bawa dan ikut menyuarakan apa yang menjadi kepentingan rakyat semua,” kata Koordinator aksi dari IMM Cilacap, Aan Saiful Islam.

Karenanya, lanjut dia, pihaknya membubarkan diri untuk menyusun kekuatan kembali untuk kembali memaksa DPRD Cilacap untuk menandatangani tuntutan menolak UU Cipta Kerja.

“Kita akan menindaklanjuti aksi hari ini. Karena besok (Jumat) akan ada aksi lagi dengan jumlah lebih besar,” ujarnya.

Terkait peserta aksi damai menolak UU Cipta Kerja ini, Aan menambahkan, melibatkan perwakilan IMM Cilacap, perwakilan kampus-kampus di Cilacap, mahasiswa asal Cilacap yang kuliah di daerah lain ditambah aliansi pelajar Cilacap. Sedangkan PMII dari Kesugihan batal ikut bergabung ikut aksi.

“Siapapun yang akan bergabung dengan kami, atau tidak ada satupun yang akan bergabung dengan kami, kami akan melakukan aksi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat yang tidak ada ditempat saat berjalannya aksi damai tersebut mengatakan, awalnya ada surat dari PMII yang akan melakukan audensi. Pihaknya akan menerima dan sudah mendapat ijin dari Polres.

“Kita sudah menerima pemberitahuan dari Polres. Tapi Rabu (8/10) malam PMII membatalkan, tidak jadi dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Taufik.

Ternyata, lanjut dia, ada aksi dari IMM. Setelah ditanyakan ke Sekwan, tidak ada surat pemberitahuan.

“Sehingga anggota Dewan sudah terlanjur ada acara-acara. Kemudian ditengah situasi pandemi COVID-19 ini kita harus menjaga dan UU karantina, ada Perda. Kalau tidak ada ijin, kemudian kita menerima ada UU yang membatasi. Kalau nanti timbul klaster baru, nanti DPRD disalahkan,” tandasnya.

Ditambahkan, pihaknya sepakat, penyampaian pendapat di depan umum dijamin UU. Disaat hari-hari biasa, belum membikin surat kalau tidak melanggar aturan itu boleh. Tetapi diharuskan ada ijin, atau minimal pemberitahuan ya aturannya ditegakkan.

“Wong ini rumah rakyat, boleh-boleh saja menyampaikan pendapat. Tapi hari ini kita ada musuh bersama yang harus dihadapi yaitu COVID-19, dan sudah ada aturan mainnya,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !