Dipasangi Alat Perekam Transaksi Tapping Box, Pedagang di Batang Protes

AUDIENSI – Sejumlah perwakilan pedagang menggelar audiensi dengan BPKPAD Kabupaten Batang, untuk menyuarakan penolakan pemasangan tapping box. MD THUFAIL – (Radar Pekalongan)

BATANG – Langkah pemerintah untuk menekan angka kebocoran dan mendongkrak penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi tapping box di tempat usaha, menuai protes dari sejumlah pedagang warung kaki lima.

Perwakilan pedagang Bakso, Soto, dan Sop Ayam, Selasa (2/2/2021) kemarin mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, untuk menolak adanya pemasangan alat yang dikhususkan pada tiga sektor usaha itu (hotel, restoran, dan tempat hiburan).

Diungkapkan salah seorang pedagang bakso, Sri Lestari, bahwa dengan adanya pemasangan alat tapping box justru berdampak pada menurunnya omset usaha yang digelutinya. Tempat usahanya kini sepi, karena dianggap memasang harga mahal (dikenai biaya pajak).

“Banyak konsumen mengeluh dengan dikenainya tambahan biaya pajak 10 persen. Konsumen akhirnya lari ke warung lain yang belum dipasang alat tapping box itu, dan berdampak pada menurunnya omset kita. Oleh karena itu, kami menolak adanya pemasangan alat ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto mengatakan bahwa, memang ada kewajiban bagi tempat usaha restoran (warung makan) yang memiliki omset setiap bulannya minimal Rp 5 juta, untuk dikenai pajak dan dipasang alat tapping box tersebut.

“Pemasangan tapping box sudah kita mulai sejak 2019, dan hingga akhir tahun 2020 kemarin terhitung sudah ada 45 alat yang kita pasang. Adapun pemasangan kita lakukan secara bertahap, dan memang belum merata, masih ada tempat usaha yang belum terpasang,” katanya.

Ia mengakui, belum meratanya pemasangan tapping box, menimbulkan gejolak bagi para pengusaha. Oleh karenanya, BPKPAD akan berupaya untuk mengusulkan penambahan unit tapping box agar dapat mengkover seluruh usaha yang ada.

“Memang timbul kecemburuan karena belum meratanya pemasangan tapping box ini. Sehingga timbul anggapan diskriminasi. Untuk itu, kedepan akan kita usulkan agar bisa menambah alat taping box lagi,” jelasnya.

Namun demikian, kata dia, untuk rencana penambahan alat taping box itu sendiri harus dilakukan secara bertahap. Sebab, sesuai dengan amanat KPK, pengadaan alat itu dilakukan oleh Bank Jateng, sedangkan Pemkab Batang hanya sebagai pelaksana perekaman saja.

“Kita juga harus melihat kemampuan Bank Jateng itu sendiri. Mereka bisa tidak mendatangkan ratusan tapping box sekaligus. Maka dari itu kita harus bersabar. Adapun pada 2021 ini, kita mendapat tambahan alokasi tapping box lagi sejumlah 50 unit,” tandasnya. (fel)

Beri komentar :
Share Yuk !