Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas, Kapolda Jateng Ungkap Hasil Investigasi secara Detail

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan keterangan terkait meninggalnya OKI (26), seorang tahanan yang berada di dalam sel tahanan Polresta Banyumas.

Kapolda menekankan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam, dan penyidik Polres Banyumas untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Dari hasil penyelidikan tim, dapat dipastikan bahwa terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini, sepuluh orang tahanan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang berada dalam tahap penyelidikan awal,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin, 17 Juli 2023.

Terkait keterlibatan anggota Polri dalam insiden ini, Kapolda menyampaikan bahwa ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam, empat anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, sementara tujuh anggota lainnya diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa dari tujuh anggota yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, empat di antaranya juga terlibat dalam pelanggaran pidana. Keempat anggota tersebut saat ini telah ditahan,” jelas Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum dengan cara yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan pernah mengizinkan pelanggaran hukum dari anggota Polri. Tugas utama kami adalah menegakkan hukum, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda mengakui bahwa terdapat unsur kelalaian dari beberapa anggota yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan memastikan seluruh proses ini akan diungkap dengan detail dan menyeluruh, termasuk aspek pelanggaran pidana, disiplin, dan kode etik,” pungkasnya.

Beri komentar :
Share Yuk !