Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang Berhasil Mengungkap Kasus TPPO dengan 447 Korban

SEMARANG – Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Polres Pemalang telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sebanyak 447 orang korban. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Pemalang pada Rabu (7/6/2023).

Kasus ini terungkap setelah adanya kecelakaan laut yang melibatkan sebuah kapal asing dengan ABK ilegal asal Indonesia. Dengan informasi tersebut, Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengirim ABK ilegal tersebut.

Hasilnya, Polres Pemalang berhasil menangkap seorang tersangka bernama AI (35) yang merupakan Direktur Utama dari sebuah perusahaan. Tersangka tersebut bertanggung jawab atas merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) yang akan dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa adanya surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon ABK ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, mulai dari bulan Mei 2021 hingga Juni 2023.

“Total korban dari tindakan tersangka mencapai 447 orang, dan tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah,” tambah Kapolda Jateng.

Tersangka AI dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa tersangka tersebut dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Beri komentar :
Share Yuk !