Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad

JAKARTA -Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 jutaatau kurungan dua bulan. Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan hukuman mantan kekasih Laura Anna itu.

“Yang memberatkan, terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1). “Namun, majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut,” sambungnya.

Dalam pandangan majelis hakim, Gaga Muhammad justru mencari-cari kesalahan korban. Atas alasan tersebut, hakim tak melihat kesungguhan dalam penyesalan Gaga. “Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman,” tutur hakim.

Gaga Muhammad juga tak memberikan bantuan kepada keluarga Laura Anna atas dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Gaga tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk memberikan bantuan.”Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar,” kata hakim.

Selain itu, Gaga Muhammad terbukrti minum minuman beralkohol, sehingga mabuk dan hal tersebut tak sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap Gaga ialah dia masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya. “Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan,” tutur hakim. (mcr7/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !