21 Juta Penerima Bansos Dinonaktifkan

JAKARTA – Sebanyak 21 juta data ganda penerima bantuan sosial dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut setelah Kementerian Sosial memutakhirkan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah melakukan pemutakhiran DTKS. Hasilnya sebanyak 21,1 juta data dinonaktifkan. Karena data tersebut menerima beberapa program bantuan sosial.

“New DTKS ini karena kita melakukan pengontrolan data sehingga ada hampir 21,1 juta data yang kita tidurkan,” ujar Risma di Kemensos, Rabu (21/4).

Dikatakannya, sebelum pemutakhiran, banyak masyarakat penerima bantuan yang memiliki data ganda. Mereka tercatat dalam berbagai program bantuan, di samping itu ada pembaharuan karena meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lainnya. Dicontohkannya, jika seseorang diketahui memiliki dua data, maka satu data akan dinonaktifkan.

“Sehingga dengan pemutakhiran data itu penerima bansos akan tepat sasaran,” tegasnya.

Dijelaskannya pula, dengan pemutakhiran, maka terjadi kekurangan data di Kemensos. Karenanya, pemerintah daerah didorong terus memperbaharui data dan melaporkannya ke Kemensos secara berkala.

“Sebanyak 21 juta itu data ganda, bisa namanya ganda, kemudian ganda penerimanya, atau ada yang meninggal dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, pembaharuan data akan dilakukan secara berkala tiap bulannya. Kemensos akan menerapkan ketentuan bagi Pemda untuk melaporkan pembaharuan data pada pekan pertama dan kedua.

Dikatakannya, pada pekan berikutnya, pihaknya akan menyatukan data dari Pemda tersebut dengan data yang dimiliki dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri agar menjadi data tunggal.

“Semoga bisa menyalurkan di pekan keempat,” ujarnya.

Kemensos juga akan menggandeng perguruan tinggi dalam memberikan masukan agar pihaknya bisa memutuskan kepantasan penerima Bansos.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” katanya.(gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !