Aturan KKP Januari 2023, Nelayan Tangkap Ikan di Laut Harus Sesuai Kuota, Tidak Bisa Semaunya

JAKARTA- Aturan terkait penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota bagi nelayan tengah dirancang Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Ada batasan yang ditetapkan melalui peraturan itu, sehingga nelayan tidak bisa mengambil ikan di laut semaunya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.

“Targetnya, bisa dijalankan awal tahun depan. Tapi aturan, sarana dan prasarananya harus sudah mumpuni dulu,” ujarnya.

Dalam minggu-minggu ini, pihaknya masih menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo terkait aturan kriteria penangkapan dan batasan kuota.

Dikatakan Trenggono, masing-masing kapal nelayan nantinya akan ada satu teknologi yang dipasang untuk memudahkan monitoring.

“Jumlah ikan tangkapan bisa terpantau melalui teknologi ini,” ujarnya.

Kondisi kapal nelayan, lanjut dia, juga bisa dipantau dengan teknologi tersebut untuk mengantisipasi berbagai hal-hal yang krusial seperti kecelakaan.

“Jadi sekaligus juga kita bisa selamatkan nelayan yang mengambil ikan,” pungkasnya. (disway.id)

Beri komentar :
Share Yuk !