Bakar Warung sang Nenek, Remaja yang Mengaku Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi

KENDARI – Seorang remaja berinisial MA (18) kini berada dalam tahanan Polsek Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Orang yang membuatnya ditangkap adalah neneknya sendiri, Siti Pilihan alias SP.

Sang nenek merasa meradang karena , cucunya mencoba membakar kios dan merusak rumah sang nenek di Kelurahan Konda, Konawe Selatan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 02.30 WITA. Menurut keterangan polisi, perbuatan MA dipicu rasa sakit hati karena melihat balihonya tak lagi terpasang. Ternyata sang paman telah menurunkannya.

Baca Juga : Ingin Keluarganya Selamat, Angelina Sondakh Enggan Beberkan Dalang Korupsi Hambalang

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku sebelumnya pelaku sempat memasang baliho di Masjid Konda. Bukan baliho biasa, di bawah baliho konon tertulis kalimat Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang pada bagian bawahnya juga tertulis Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. “Baliho tersebut diturunkan oleh pamannya yang bernama Pian,” ucap AKP Pranata di Kendari pada Senin (4/4).

Mendapati hal itu, MA merasa sakit hati lalu berencana membakar warung sang nenek. Dia mengemukakan rencana itu pada temannya. Selang beberapa jam kemudian, warga Lorong Mekar, Kota Kendari itu dengan menggunakan motor pergi menuju ke Konda.

Di tengah perjalanan menuju Konda, MA mampir membeli bensin.Ketika sudah Setelah sampai di rumah sang nenek, MA tak langsung melancarkan aksinya. Melihat ada orang di depan warung, MA berputar-putar dulu menggunakan sepeda motor. “Setelah sepi, MA turun dari motor dan segera membakar lipatan spanduk yang berada di atas drum, juga menambahkan sapu lidi yang ada di kios,” ujar Pranata.

Tak cukup disitu, MA juga memecahkan kaca jendela teras rumah sang nenek. Beruntung ada seorang warga yang melintas dan mengetahui tindakan nekat pelaku. MA pun bergegas pergi meninggalkan lokasi. Usai peristiwa itu, Nenek Siti melaporkan ulah cucunya itu ke Polsek Konda. Polisi akhirnya bergerak menangkap MA.

Baca Juga : Anak-anak di Cirebon Tangkap Tuyul , Viral di Medsos

Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya. Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !