DPR Setujui Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA – Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah selesai memberikan vaksinasi kepada tenaga pendidikan.

Berdasarkan kesimpulan rapat Komisi X DPR RI, juga mendesak Kemendikbud untuk memastikan satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Supaya memiliki sarana dan prasarana yang dituntut sesuai protokol kesehatan khusus pandemi Covid-19, beserta sumber pembiayannya.

DPR RI ikut menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka kembali proses belajar-mengajar secara tatap muka. Meski demikian, proses pembelajaran tersebut tetap harus dilakukan dengan hati-hati mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

Untuk itu pihak penyelenggara pendidikan harus benar-benar memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa hingga pemberlakuan sistem shift harus tetap dilaksanakan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti jika pihaknya setuju untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka. Namun yang harus dipahami masyarakat bahwa sebenarnya sudah sejak awal tahun ini Kemendikbud memperbolehkan sekolah tatap muka.

Semua tergantung pada pemerintah kabupaten/kota, sekolah yang bersangkutan, dan orang tua murid.

“Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan guna menunjang rencana sekolah dan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas,” terangnya. (khf/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !