Kenaikan cukai rokok rata-rata 12,5 persen resmi berlaku mulai 1 Februari 2021. Namun, masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Kenaikan golongan dan tarifnya:
Srigaret Keretek Mesin (SKM):
- SKM I naik 16,9 persen , tarif cukainya jadi Rp865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen , tarif cukainya jadi Rp535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4 persen , tarif cukainya jadi Rp935 per batang
- SPM IIA naik16,5 pesen , tarif cukainya jadi Rp565 per batang
- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen
Sumber: Kemenkeu
Beri komentar :