Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran HAM di Paniai Papua ke JPU

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara IS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu 16 April 2022 mengatakan berkas IS tersebut telah diterima JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Menurutnyaberkas perkara atas nama Tersangka IS itu dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini JPU masih mempelajari berkas perkara itu. Selain itu juga menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS.

BACA:

Ia menyebut pasal yang disangkakan kepada IS yaitu: Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Dr Ketut Sumedana mengatakan persidangan terhadap tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. (K.3.3.1/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !