Kelanjutan Komisioner KPAI Bilang “Berenang Bikin Hamil”

JAKARTA – Permohonan mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait dengan pernyataanya “berenang bikin hamil” ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tolak kasasi,” kata amar, dikutip dari website MA. Sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan Is Sudaryono dan Yosran pada 8 Febuari 2022.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menganulir Keppres Jokowi terkait pemecatan Sitti atas ucapan tersebut.

Majelis berpendapat, mekipun dalam perkara quo KPAI belum menyusun kode etik bagi anggotanya, tidak bisa dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPAI.

Secara keseluruhan Majelis PT TUN DKI menegaskan, tata kerja KPAI mengatur komisioner KPAI untuk tidak melakukan perbuatan tercela atau melanggar nilai-nilai etik.

Atas putusan itu Tim KPAI kuasa dari Sitti Hikmawatty juga mengajukan permohonan hukum kasasi pada 2 juni 2021 melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan alasan bahwa pertimbangan dari hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutuskan perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021,”

Kata Feixal Syahmenan, pengacara Sitti Kasus ini bermula dengan pernyataan Sitti yang mengatakan terkait kehamilan seseorang meskipun tidak bersentuhan dengan lelaki. Sitti juga menambahkan bahwa kehamilan itu juga bisa terjadi ketika perempuan sedang dalam masa subur.

“Kan tidak ada yang bisa tahu bagaimana pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” uajar Sitti dalam sebuah video.

Video itu kemudian viral yang pada akhirnya menuju pada pemeriksaan terhadap Sitti oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan keputusan pemberhentian tidak hormat sebagai anggota KPAI. keputusan itu kemudian dikirim ke Jokowi dan tidak beberapa lama, Presiden mengeluarkan SK pemberhentian Sitti. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !