Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Enam TKP Berhasil Diringkus

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota Pulau Bangka. Komplotan tersebut belakangan sangat meresahkan masyarakat.

Tim Buser meringkus pelaku bernama Juju Ariswanda (33), warga Air Sujian dan Sungai Selan Kabupaten Bangka di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/1/2022).

Tim Buser Naga bekerjasama dengan Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Babel, Tim opsnal Polsek Jebus, Tim Opsnal Polsek Sungai Selan dan Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba saat penagkapan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, kasus curanmor tersebut terungkap setelah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapat informasi bahwa Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Tim Buser Naga langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel, dan langsung meluncur ke Polsek Simpang Rimba lalu bergabung dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel dan tim gabungan lainnya.

“Sesampai di Polsek Simpang Rimba Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengintograsi yang diduga pelaku dan ternyata benar pelaku mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah pangkalpinang di enam tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polres Pangkalpinang yang dilaporkan oleh korban,” ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Kamis (13/1/2022).

Adi Putra melanjutkan, dari enam laporan polisi itu, aksi curanmor tersebut dilakukan pelaku pada November dan Desember 2021 serta awal Januari 2022.

Menurut Adi Putra, pelaku mengaku semua sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada Dedi dan Iswandi di daerah Desa Serdang Bangka Selatan dengan harga sebesar Rp2 juta per unit sepeda motor.

Namun sayangnya, barang bukti yang bisa berhasil diamankan hanya dua unit sepeda motor yakni satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4140 PH dan satu unit sepeda motor merek Honda Jenis Beat warna hitam dengan Nomor polisi BN 4580 RB.

“Sepeda motor lainnya telah dijual Dedi ke daerah Cengal Sumatera Selatan, yang masih dalam pencarian Tim Naga Sat Reskrim Polres pangkalpinang,” beber Adi Putra.

Perwira balok tiga ini menambahkan, untuk satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat type warna hitam dengan Nomor Polisi BN 4580 RB dibawa ke Polres Pangkalpinang sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Jebus, karena ada keterkaitan perkara curanmor di berbagai TKP wilayah hukum Polsek Jebus,” jelas pria yang sempat menjabat Kapolsek Bukit Intan ini. (pas)

Beri komentar :
Share Yuk !