KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, tersangka lainnya adalah orang kepercayaannya yang bernama Agustiani Tio Fridelia, serta dua kader PDI Perjuangan yaitu Harun Masiku dan Saeful.

Bersama Mantan Anggota Bawaslu dan Dua Kader PDIP

Agustiani Tio Fridelina adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu. Agustiani juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, jajarannya menggelar OTT selama dua hari di Kabupaten Banyumas, Kota Depok dan Jakarta Pusat. Dalam OTT itu KPK menangkap Wahyu, Agustiani, Saeful, Doni, Rahmat Tonidaya, Ika Indayani, Wahyu Budiani dan Ilham.

Terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024

Doni merupakan seorang advokat, sedangkan Rahmat adalah asisten Wahyu. Adapun Ida dan Wahyu merupakan kerabat Wahyu.”Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024,” kata Lili dalam jumpa pers di kantornya, Kamis malam (9/1).

Lili menjelaskan, Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Harun adalah mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Palembang I dari PDIP. Sedangkan Saeful adalah pihak swasta.
Dikatakan Lili, suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) DPR RI oleh KPU menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Sebelumnya, KPU telah menetapkan caleg PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

PAW untuk Nazarudin Kiemas

Dalam konstruksi perkara, mulanya pada Juli 2019 salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi tersebut terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

“Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW),” ucap Lili.

Hasil penetapan oleh MA kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Dua pekan berselang, atau tepatnya 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Lalu, pada 23 September 2019 mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Saeful lalu menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi guna mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang diterima dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

“Dan WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap, mainkan!’,” kata Lili.

Rp 900 Juta

Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW, Wahyu Setiawan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian.
Pemberian pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang tengah didalami oleh KPK memberikan uang Rp 400 juta. Uang suap itu ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful.

Wahyu kemudian menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua dilakukan pada akhir Desember 2019 lalu. Dengan rincian, Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Saeful melalui seorang staf di DPP PDIP. Saeful lalu memberikan Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya, Rp 700 juta dipecah untuk diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp 450 juta, dan Rp 250 juta untuk operasional. Agustiani lalu berencana memberikan Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan, akan tetapi belum sempat diserahkan.

Pada 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW. Sehingga, tetap pada keputusan awal.
“Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE (Wahyu Setiawan) kemudian menghubungi DNI (Doni) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR (Harun Masuki) menjadi PAW,” tutur Lili.

Pada Rabu (8/1), Wahyu Setiawan meminta sebagian uang yang berada pada Agustiani. Uang ini yang diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta dalam bentuk dollar Singapura yang berada di tangan Agustiani.

Harun Masuki Diminta Menyerahkan Diri

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masuki dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Harun Masuki tak menjadi salah satu pihak yang ikut digelandang KPK dalam OTT. Sehingga, Lili meminta Harun untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

“KPK meminta tersangka HAR (Harun Masuki) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tutupnya.(riz/gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !