Mau Dapat Bansos 2023 dari Pemerintah, Cek Disini Syaratnya

JAKARTA- Penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyakarat miskin, akan dilanjutkan pemerintah pada tahun 2023.

Namun, tak semua masyarakat bisa menerima bansos. Seleksi penerima akan semakin ketat.

Pasalnya, Bansos ditahun 2023 akan disalurkan utamanya untuk masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS.

Di tahun 2023 bansos yang masih akan disalurkan adalah sebagai berikut :

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Ada 4 tahap mekanisme penyaluran bansos PKH ini. Dimana masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima selama satu tahun.

Akan ada proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah pada akhir tahun ini atau Desember 2022.

Sehingga berakibat pada perbedaan penerima manfaat. Jika memang dinilai tidak layak menerima, maka potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023.

Faktor meninggal, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, alamat tidak ditemukan, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya menjadi verifikasi yang akan dilihat.

Sehingga keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan bisa memenuhi kuota.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Per bulan masyarakat akan mendapat bantuan sebesar Rp 200 ribu dalam bentuk saldo e-wallet.

Masyarakat bisa berbelanja kebutuhan pangan dengan bantuan ini.

Diprediki Januari 2023 masyarakat sudah bisa menerima bantuan tersebut. Namun apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali masih menunggu keputusan dari Kemensos. (disway.id)

Beri komentar :
Share Yuk !