Nggak Ada Istilah Mudik Lokal

JAKARTA – Istilah mudik lokal menjadi perbincangan banyak kalangan. Di satu sisi, mudik dilarang, tapi sisi lain mudik lokal di beberapa daerah diperbolehkan.

“Nggak ada istilah mudik lokal. Jadi mudik lokal memang diciptakan oleh masyarakat. Karena berasumsi bahwa tidak ada pelarangan pergerakan dan transportasi. Sekali lagi kami tegaskan kita harus paham dulu ini esensi mudik dalam situasi pandemi ini punya konsekuensi,” tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan mengenai kawasan aglomerasi. Di kawasan aglomerasi tersebut, mobilitas dimungkinkan tetap terjadi. Daerah-daerah yang masih dimungkinkan terjadinya mobilitas di kawasan yang disebut aglomerasi atau perkotaan.

Infografis_Operasi_Ketupat_Makin_Ketat-01

“Jadi aglomerasi ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Sebenarnya simpelnya aglomerasi satu kawasan yang terdiri dari beberapa kabupaten, kota. Bisa satu provinsi atau beda provinsi yang berdekatan. Dan itu masyarakatnya setiap hari melintas di kawasan tersebut,” paparnya.

Di kawasan aglomerasi tersebut masyarakat harus tetap beraktivitas. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei, Lebaran hanya dua hari. Lainnya orang beraktivitas seperti biasa.

“Tentu tidak bisa menutup kegiatan tersebut dengan cara melakukan transportasi atau pelarangan mudik. Jadi kawasan tersebut tetap harus melakukan aktivitasnya. Sehingga kegiatan transportasinya tidak dilakukan pelarangan. Masyarakat boleh beraktivitas dan bepergian,” tukas Adita.

Namun, untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, tidak diperbolehkan. Karena hal ini berpotensi menyebarkan penularan virus COVID-19.

“Yang selalu pemerintah tekankan adalah aktivitas mudiknya. Jadi mau mudik di kawasan aglomerasi, mau ke luar kota, mau ke luar provinsi tahan dulu,” pungkas Adita. (rh/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !