Polisi Berhasil Tangkap Pembobol Gudang Besi

BREBES – Aksi kriminal pencurian berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku bernama Samsudin (40) merupakan seorang sopir. Aksinya tersebut berhasil dihentikan Polisi di gudang toko besi di Jalan Jenderal Sudirman Ketanggungan, Brebes.

Aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku, satu pelaku tertangkap Polisi dua lainnya masih dalam tahap pencarian. Dari tindakan tersebut pelaku berhasil membawa 22 barang berjenis besi cor.

Kompol Arwansa selaku Wakapolres Brebes menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada 24 januari lalu namun diketahui pihak toko pada jam 10.00.

Pihak toko baru menyadari saat gembok di gerbang rantai hilang, kemudian mengecek ke dalam gudang dan mendapati besi cornya sudah banyak yang hilang.

Dari warga sekitar pihak toko diberitahu jika saat menjelang subuh sering terlihat kendaraan roda tiga yang keluar-masuk gudang tersebut.

“Setelah kejadian itu, korban meminta karyawannya untuk menjaga gudang agar kejadian yang sama tidak terjadi,” ucapnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Brebes, Kamis (17/2).

Saat mengetahui banyak barangnya yang hilang pihak toko menyuruh karyawan untuk menjaga. Pada 29 januari 2022, karyawan yang di minta menjaga mendapati kendaraan roda tiga berhenti di toko dengan mesin dan lampu yang dimatikan.

Karyawan toko yang menjaga mengatakan bahwa saat melancarkan aksinya satu pelaku turun membuka gerbang dan yang satu mendorong kendaraan yang dinaiki pelaku lainnya masuk kedalam toko dan mengambil besi cor yang ada.

“Saat itu karyawan yang berjaga dan dibantu warga lainnya menggerebek, dan berhasil menangkap satu orang pelaku. Dan dua pelaku lainnya berhasil lolos,” ungkapnya.

Dari pelaku yang tertangkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa besi cor sebanyak 22 batang dan kendaraan roda tiga.

Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus dan masih terus mengejar dua pelaku lainnya yang kabur.

“Kami sudah mendapat identitas dua pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku ini terjerat Pasal 363 KUHP, dan diancam maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Samsudin mengaku dalam melakukan tindakanya ia tak sendiri namun dengan dua temanya, saat kejadian hanya dirinya yang tertangkap warga dan temannya berhasil lolos

“Niatnya besi ini mau dijual borongan, tapi apa daya ditangkap warga,” akunya. (ded/ima)

Beri komentar :
Share Yuk !