PPKM Dihapus, Selamat Tinggal Tes Antigen dan PCR

JAKARTA-PPKM resmi dihapus oleh Pemerintah. Tak ada lagi kewajiban untuk menjalani tes PCR maupun Rapid Antigen. Aplikasi PeduliLindungi juga termasuk bukan kewajiban lagi.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, tanggung jawab tes PCR maupun Rapid Antigen diserahkan pada masing-masing orang.

Jadi, pemerintah berharap masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk mencegah penularan COVID-19.

“Tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan pemerintah. Mungkin itu jawaban yang tepat,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Nantinya, bila ada masyarakat yang positif Covid-19, dengan kesadaran sendiri melakukan isolasi mandiri dirumah tanpa paksaan dari pemerintah.

“Disebut kesadaran diri kalau masyarakat yang merasa sakit tes antigen dan PCR sendiri,” imbuhnya.

Dikatakan Menkes, sekalipun ada masyarakat positif Covid-19 berkeliaran, status di PeduliLindunginya tidak lagi berwarna hitam.

“Yang positif harusnya sadar pakai masker supaya tidak nularin orang lain,” jelas Budi.

Pengobatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Meski PPKM sudah dihapus, lanjut Budi Gunadi, pemerintah masih menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.

Namun, pemerintah akan meninjau ulang soal pembiayaan pengobatan tersebut.

“Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku. Jadi kalau ada yang sakit masih ditanggung. Namun, ini akan segera direview,” papar Budi.

Rencananya, pemerintah kemungkinan akan mengembalikan ke mekanisme normal.

Apabila pasien Covid-19 memiliki penyakit komorbid seperti Jantung, maka akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan atau asuransi. Jika pasien tidak memiliki keduanya, maka harus membayar secara mandiri.

Mekanisme tersebut akan dilakukan secara bertahap. Budi menyebut hal ini juga salah satu strategi transisi dari masa pandemi menuju endemi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila kasus Covid-19 melonjak signifikan.

“Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” tegas Tito.

Menurutnya, pencabutan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Karena itu, masyarakat harus tetap mewaspadai risiko penyebaran Covid-19.

Masyarakat tetap diminta memakai masker, khususnya apabila mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain. Selain itu, masyarakat merasa memiliki gejala Covid-19 segera melakukan tes PCR dan antigen. (fin)

Beri komentar :
Share Yuk !