Presiden Tandatangani PP Holding Ultra Mikro

JAKARTA –  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Dilansir dari Pojoksatu.id, PP yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, mengatur tentang pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. PP ini juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor ultramikro melalui holding BUMN yang dipimpim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Disebutkan bahwa pertimbangan dikeluarkan PP adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sehingga perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani.

Selain itu, pertimbangan lainnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Mengutip Pasal 1 PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” demikian disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2).

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada bagian a yaitu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan bagian b yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Pasal 2 (1) menyebutkan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak (a) 6.249.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian; dan (b) 3.799.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 73/2021. (Saw)

Sumber: Investor Daily

Beri komentar :
Share Yuk !