Rumah Restoratif Justice Adalah Implementasi Nilai Keadilan Pancasila

Pakar Hukum Unsoed : Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum

PURWOKERTO – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, menanggapi peluncuran program Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (116/3/2022) yang diresmikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dr Kuat Puji Prayitno yang juga Wakil Rektor ini , menilai Rumah RJ yang diluncurkan Kejaksaan Agung adalah rumah dengan arsitek Indonesia.

“Kalau saya analogkan, rumah restorative justice (keadilan restoratif, red.) di mana rumah itu adalah tempat bernaungnya orang, maka rumah restorative justice ini adalah rumah dengan arsitek asli Indonesia. Jadi kalau saya ibaratkan, rumah restorative justice itu adalah rumah keadilan dengan arsitek asli Indonesia,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Rabu (16/3/2022) sore.

Ia, menjelaskan pilar-pilar keadilan restoratif memiliki karakteristik yang sama dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kita hidup di alam Pancasila, di mana nilai-nilai Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan karakter bangsa Indonesia, sehingga kalau kita mau membangun hukum nasional ya tentunya dibangun di atas sendi-sendi Pancasila,” jelasnya.

Ia mencontohkan keadilan restoratif menginginkan keadilan yang ditempuh dengan cara musyawarah, sehingga sesuai sila keempat Pancasila.

Selain itu, dalam keadilan restoratif juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila, karena di dalamnya melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan.

BACA JUGA : 23 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polresta Banyumas

“Yang namanya menghukum, memberikan punishment itu ibaratnya seperti paku dengan palu. Pelaku itu paku, negara atau hukum itu palu, begitu dipukul, paku itu hilang dari permukaan, itu tugas palu baru selesai. Tetapi dalam restorative justice tidak seperti itu. Dalam keadilan restoratif adalah untuk menyatukan atau mempersatukan,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian RJ pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme sesuai sila kedua Pancasila.

Sedang kasus-kasus yang dapat diselesaikan dalam rumah keadilan restoratif utamanya adalah terhadap harta benda seperti penipuan, pencurian, dan sebagainya yang kerugiannya tidak seberapa.

Namun tidak menutup kemungkinan juga terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainya.

Jika rumah keadilan restoratif diterapkan di seluruh Indonesia, dampak buruk dari penjara dapat dikurangi dan over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan bisa ditekan.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa restoratif justuce menjadi solusi agar tidak semua persoalan diselesaikan secara hukum. Namun demikian, penerapan restoratif jsutice juga perlu kajian mendalam, jangan sampai orang yang sudah mendapat restoratif justce justru kembali berulah.

Prinsipnya filosofi dan landasan restoratif justice itu sangat bagus, maka penerapannya juga harus dilakukan oleh orang yang tepat. Sehingga asas manfaat keadilan bisa dirasakan.

Beri komentar :
Share Yuk !