Sikapi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Kecam Gaya Hidup Mewah Anak Buah

JAKARTA –   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan sikap terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari salah seorang pegawainya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa 22 Februari 2023.

Suryo mengucapkan prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam tindakan kekerasan yang terjadi.


Selain itu, Suryo juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Dalam pernyataannya, Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta oleh jajaran DJP.


Menurutnya, gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai organisasi dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.


Pernyataan Suryo ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengecam tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan reputasi seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.


Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan DJP siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) sedang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan.

Suryo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.


Pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Suryo mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh publik terhadap DJP. DJP berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keu

.

Beri komentar :
Share Yuk !