Tetap Melarang Mudik untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

Arus lalu lintas menjelang berbuka puasa di Jakarta

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran. Alasan utamanya adalah mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah meniadakan tradisi pulang kampung tersebut

“Sejak jauh-jauh hari pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini. Tentu keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan,” kata Jokowi melalui siaran channel Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (16/4).

Alasan pertama karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus usai empat kali libur panjang. Pertama saat libur Idul Fitri 2020 lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen. Selain itu, tingkat kematian mingguan 66 persen.

Kenaikan kasus COVID-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020. Kenaikan kasus harian sampai 119 persen. Sementara kematian mingguan meningkat 57 persen.

“Ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020. Ini menyebabkan kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen serta kematian mingguan 75 persen,” tutur Jokowi.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Liburan tersebut juga mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian. Yakni mencapai 78 persen. Sedangkan tingkat kematian mingguan 46 persen.

“Pertimbangan utama pemerintah adalah harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia. Dalam dua bulan ini menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 turun lagi menjadi 108.032 kasus,” papar Jokowi.

Menurut Jokowi penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah menurun. “Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021. Namun, kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari,” terangnya.

Apalagi ditambah dengan tren kesembuhan COVID-19 pun terus mengalami peningkatan. Yaitu apabila pada 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh.

“Karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” tegas Jokowi.

Dia memahami Ramadhan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemi COVID-19. Namun masyarakat harus tetap mencegah penyebaraan wabah COVID-19. Tujuannya agar tidak meluas lagi.

“Saya mengerti semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini. Apalagi di Lebaran nanti. Tetapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara, diri kita dan seluruh masyarakat,” pungkas Jokowi.

Seperti diketahui larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021 mendatang.(rh/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !