Tidak Perlu Menunggu Lama, yang Sudah Vaksin Boster Cukup Tiga Hari Di Karantina

JAKARTA- kusus bagi penerima vaksin dosis lanjutan atau booster setelah berpergian dari luar negeri durasi karantina hanya 3 hari saja.

Syahrizal Syarif selaku Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), menilai bahwa kebijakan tersebut sudah tepat, dengan syarat tetap entry dan exit test PCR.

Menurutnya, tidak ada masalah untuk karantina 3 hari, asal setelah 3 hari karantina, dia juga ada tes sekali lagi. Maka cukup tiga hari. kasus penambahan yang didominasi oleh varian Omicron itu cenderung disebabkan transmisi lokal, bukan lagi Pulang Pergi Luar Negeri (PPLN).

“Pada awalnya pengetatan di pintu masuk menjadi penting, karantina menjadi penting. Saat ini nggak ada masalah laig karena penambahan kasus itu fokusnya kepada transmisi lokal. Apalagi di pulau Jawa ini kebanyakan sudah Omicron, di luar Jawa yang masih banyak varian Delta,” jabarnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan periode lalu itu menilai bahwa vaksinasi, utamanya booster justru menjadi sangat penting, yang mana mempertimbangkan proporsi kasus yang didominasi transmisi lokal.

“Di negara-negara maju, booster itu sampai 45-50 persen di-booster. Kita masih 3 persen, masih rendah sekali. Jadi, di luar negeri kelengkapan vaksin dan status booster saat ini sudah menjadi persyaratan penting,” urainya.

Alur dari karantina Ketentuanya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada era Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Langkah awal, pada saat kedatangan PPLN wajib dilakukan tes RT-PCR dan menjalankan karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, karantina selama 7 X 24 jam untuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

Kemudian, karantina selama 5 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin dosis kedua;

Selanjutnya, karantina selama 3 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin dosis ketiga; atau

Terakhir, untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di bawah umur 18 tahun membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orangtua atau pengasuh, pendamping, perjalanannya. (ing)

Beri komentar :
Share Yuk !