Golkar Prihatin, Atas Divonisnya Azis Syamsudin 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga jadi kader Partai Golkar divonis hukuman penjara 3,5 tahun, karena terbukti melakukan suap pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengungkapkan pihaknya prihatin atas vonis yang menimpa koleganya di partai berlogo beringin tersebut. “Ya tentu kita prihatin yak,” ucap Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2).

Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut mengaku bahwa Partai Golkar enggan untuk ikut campur urusan hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin terkait vonis itu. Kata ia, itu merupakan ranahnya Azis untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.

“Tetapi saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak, saya kira itu ranahnya beliau,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Azis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman 3,5 penjara tersebut, Azis pun dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan di penjara serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung semenjak menyelesaikan pidana pokok.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan temannya Maskur Husain agar tidak terbawa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Beri komentar :
Share Yuk !