Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Banyumasekspres.id – Info baru bagi yang ingin membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK. Pemerintah mewajibkan kepemilikan BPJS yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta Presiden Jokowi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, serta SKCK sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

“Peserta yang aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK,” inilah bunyi Inpres tersebut.

Kapolri meminta untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum kepada pemberi kerja kecuali penyelenggara yang patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk indonesia diprogram JKN pada 2024 bisa terdaftar.

Pelaksanaan mengenai JKN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sekarang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada UU itu, para penduduk harus menjadi peserta jaminan kesehatan, Warga Negara Asing (WNA) juga termasuk yang bekerja dalam Indonesia paling sebentar 6 bulan.(*)

Baca Juga :

Beri komentar :
Share Yuk !