Biaya Ibadah Haji 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp45 Juta

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan besaran biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji di tahun 2022. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, (16/2/2022). Dirinya menjelaskan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H di 2022 sebesar Rp45 Juta. Biaya tersebut naik kurang lebih Rp1 Juta dari biaya di tahun 2021. Dimana pada tahun 2021 biaya haji sebesar Rp44,3 juta.

Biaya haji diambil dalam rangka menyeimbangkan besar beban jamaah supaya tidak terlalu terbebani saat keberlangsungan penyelengaraan ibadah haji pada masa mendatang. “Ini dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbabani. Keseimbangan untuk biaya yang harus dibayar, karena sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” serunya.

Dalam hal ini pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas. Kewajaran harga dan kualitas pelayanan penyelenggaran yang dikeluarkan untuk jamaah ibadah haj bukan semata mata menaikan biaya. “Dilihat dari satuan biaya sesuai ketetapan dari Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri harus sesuai standar biaya masukan. Dimana komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN,” pungkas Menag.

Beri komentar :
Share Yuk !