Obat Ilegal Marak Dijual Melalui Online Marketplace

Penulis : ROMININGTYAS
Mahasiswa S2 Magister Manajemen UPB Kebumen

Semakin pesat perkembangan teknologi digital di era modern memudahkan para pelaku
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan media sebagai salah satu usaha Bisnis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Namun perlu kita ketahui
bahwa bisnis tidak semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Tetapi bisnis sangat diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar serta mampu memberikan manfaat untuk kehidupan orang banyak. Oleh karena itu sebelum memulai bisnis penting sekali sebagai calon pelaku usaha menanamkan etika kepada diri sendiri terlebih dahulu.


Agar kita tahu usaha seperti apakah yang layak untuk kita jalankan. Dikutip dari Studi Ilmu Etika
Bisnis merupakan prinsip-prinsip moral yang dijadikan sebagai pedoman atau panduan untuk
bisnis yang sedang dijalankan sehingga bisnis dapat dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma, dan perilaku yang adil, baik, sehat, serta profesional baik bagi seluruh orang di
dalam perusahaannya, klien, mitra kerja, pemegang saham, pelanggan dan masyarakat luas.


Menurut A Sonny Keraf dalam bukunya “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya” ada 5
(Lima) Prinsip dasar yang dijadikan pedoman untuk memulai usaha dalam menjalankan praktik
bisnis yaitu: 1. Prinsip Keadilan, 2. Prinsip Kejujuran, 3. Prinsip Otonomi, 4. Prinsip saling
menguntungkan, 5. Prinsip Integritas moral.

Kelima prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman oleh pelaku usaha dalam melaksanakan usaha bisnisnya dengan dilandasi moral serta
kejujuran dan profesional.


Marketplace atau yang sering kita ketahui dengan toko online merupakan salah satu
media yang saat ini sudah banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha bisnis mikro kecil dan
menengah. Dikutip dari laman sasanadigilab.com Definisi Marketplace Menurut „Strauss‟
Marketplace merupakan penggunaan data elektronik dan aplikasi, mulai dari perencanaan dan
implementasi, konsep, harga sebuah ide, penyebaran barang dan jasa untuk menghasilkan
pertukaran dengan tujuan tertentu.

Salah satu Marketplace yang sedang berkembang pesat di Indonesia adalah Shopee. Perusahaan ini merupakan perusahaan E-commerce terbesar dan
terpopuler. Fitur yang sangat praktis memudahkan semua orang dapat menggunakan aplikasi
tersebut.

Selain menjadi pengguna shopee memberikan fasilitas kepada pengguna untuk dapat
menjadi mitra shopee secara langsung. Tingginya dunia Perdagangan online shop Pada
Marketplace ini, banyak sekali produk serta barang-barang yang dijual dengan harga murah
dibandingkan dengan toko offline atau marketplace lainnya. Selain produk usaha jasa saat ini
telah banyak ditawarkan oleh pelaku usaha. Dalam online shop Banyak toko online yang
memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan dalam berbelanja di online shop dapat dirasakan oleh konsumen yaitu mampu menghemat waktu, serta kemudahan melakukan bertransaksi
adapun kekurangan dalam berbelanja di online shop biasanya seller memberikan gambar yang
tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pembeli. Seperti kesalahan warna , barang yang
sudah tidak layak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,
(Jum‟at, 09 Juni 2023) Beberapa toko online diduga menjual obat-obatan terlarang salah
satu diantaranya ditemukan dengan nama akun @bfso4jpl8n yang menjual Obat-obatan Aborsi
secara ilegal diplatform shopee.

Seller memasang paket-paket aborsi secara lengkap dan memasang harga mulai dari Rp
550.000 – Rp 2.600.000 dan diketahui bahwa Volume penjualan pada akun tersebut sudah
mencapai 5,6 ribu Paket. tindakan seller tersebut jelas menyimpang Prinsip-prinsip Etika Bisnis
yang dengan sengaja seller menjual obat ilegal tersebut yang membahayakan kesehatan.
tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Edukasi Penjual dari Shopee mengenai kebijakan
pelanggaran produk. Serta melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam “UU Kesehatan Pasal 197 UU Kesehatan “Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksu dalam dalam pasal 106 Ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pada fenomena tersebut tentu
memberikan dampak meskipun sudah ada peraturan Undang-Undang dan kebijakan dari shopee.
Pembeli yang merupakan korban akan tetap berurusan dengan seller hanya mencari keuntungan
pribadi tersebut. Hal tersebut juga akan berdampak pada citra shopee yang buruk apabila kasus

tersebut tidak dapat diselesaikan secara tegas. Melihat adanya fenomena tersebut saya berharap
agat Pihak Shopee dapat segera bertindak mengatasi tindakan seller yang menyimpang dan tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini dapat merusak moral generasi muda apabila tidak ada
penyelesaian secara tegas serta membahayakan seluruh masyarakat terutama di Indonesia.
Sehingga untuk ke depannya Shopee dapat lebih selektif melakukan penyaringan secara otomatis
melalui sistem yang dapat mendeteksi produk-produk ilegal berbahaya yang melanggar aturan
hukum dalam Etika bisnis.

Beri komentar :
Share Yuk !