Pemberdayaan POKMAS LIPAS, pada Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan di masa pandemi Covid-19.

Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya
Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Seperti yang telah Penulis jelaskan pada ulasan sebelumnya bahwa menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 pada pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pokmas adalah himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kemudian juga dijelaskan pada pasal 1 angka 3 Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Juga dijelaskan pada pasal 1 angka 4 bahwa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pada pasal 1 angka 7 dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Kemudian pasal 1 angka 8 bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Kemudian pada pasal 1 angka 10 dijelaskan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.


Pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas.
Kemudian juga dijelaskan lagi pada pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas dan Kejaksaan serta dapat melibatkan Pokmas.


Sebagai tindak lanjut dari ketentuan di atas, sekarang ini banyak sekali Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Para Warga Binan Pemasyarakatan atau Narapidana baik Narapidana Dewasa maupun Anak ini setelah menjalani setengah dari masa pidana dan telah memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan diberikan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Nah pada saat sedang menjalani program tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan ini berada di tempat tinggal masing-masing. Permasalahan yang kemudian muncul antara lain adalah masih belum siapnya masyarakat dalam menerima Warga Binaan Pemasyarakatan kembali ke tempat tinggalnya dan apa yang akan dilakukan kemudian oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan dalam menjalani program tersebut di masa pandemi seperti saat ini. Banyak warga masyarakat khawatir akan kembalinya Warga Binaan Pemasyarakatan ke tempat tinggal mereka akan membuat resah dan menimbulkan tindak kejahatan lagi. Kekhawatiran sebagian masyarakat akan timbulnya tindak pengulangan pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan ini sangat beralasan mengingat ketika mereka kembali ke masyarakat, sebagian besar belum mempunyai bekal keterampilan untuk hidup normal di masyarakat, padahal mereka harus dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga sebagian masyarakat masih tetap mengucilkan mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Padahal dengan dikucilkan ini akan menambah masalah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka akan mencari kelompok yang dapat menerima keberadaanya. Dengan kondisi seperti ini, biasanya mereka akan kembali kepada kelompok yang mempunyai pemikiran sama dan biasanya oleh masyarakat dinilai sebagai kelompok yang kurang baik. Apabila ini terjadi, maka potensi pengulangan tindak pidana akan lebih besar terjadi.

Permasalahan-permasalahan di atas tadi merupakan suatu gambaran nyata di tengah-tengah kehidupan masyakat kita saat ini. Dengan realita-realita di masyarakat yang demikian ini maka tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab belum sepenuhnya dapat terwujud.


Lalu yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana dengan pemberdayaan POKMAS LIPAS sebagai mitra Balai Pemasyarakatan (BAPAS)?
Tugas BAPAS dalam lingkup permasalahan ini sangat jelas yaitu pada pembimbingan dan pengawasan kepada Klien yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dengan banyaknya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani program tersebut dan dengan keterbatasan petugas BAPAS, dalam hal ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan, maka mengakibatkan kurang optimalnya dalam pembimbingan dan pengawasan. Sebagai akibat dari kurang optimalnya pembimbingan dan pengawasan oleh BAPAS akan dapat menimbulkan munculnya potensi pengulangan tindak pidana. Sehingga untuk mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, maka BAPAS dapat bermitra dengan kelompok masyarakat yang peduli dan bersedia berpartisipasi dengan permasalahan pemasyarakatan. Pihak-pihak yang memiliki potensi untuk menjadi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan adalah; individu/perorangan/keluarga, pemerhati pemasyarakatan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis/wirausaha dan lain-lain yang berbasis masyarakat.
Pihak-pihak yang berpeluang ini harus memiliki kriteria antara lain; memiliki kepedulian terhadap pemasyarakatan, bersedia untuk bekerja sama (menjadi mitra pemasyarakatan), memiliki komitmen dan tanggung jawab menjalankan kesepakatan bersama dan memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi pemasyarakatan.


Kemudian bentuk kegiatan yang akan dijalankan oleh POKMAS LIPAS terhadap penyelenggaran pemasyarakatan meliputi; kebutuhan klien pemasyarakatan akan pendidikan, pemenuhan kebutuhan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pemenuhan mental spiritual. Secara garis besar bahwa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan akan dikategorikan sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang pertama bergerak di bidang Kepribadian dan Kemandirian, kemudian yang kedua bergerak di bidang Hukum dan Kemasyarakatan. Apabila pihak-pihak tersebut bersedia, maka BAPAS akan mengadakan kerjasama sesuai bidangnya. Setelah perjanjian kerjasama ditandatangani maka POKMAS LIPAS akan melaksanakan fungsi untuk pembimbingan dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kegiatan yang akan dijalankan oleh POKMAS LIPAS adalah kegiatan yang sesuai dengan bidangnya dan telah dicantumkan dalam isi Perjanjian Kerjasama.


Dengan adanya kerjasama ini, POKMAS LIPAS sebagai Mitra BAPAS diharapkan akan dapat membantu keberhasilan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sehingga diharapkan akan dapat diwujudkan Sistem Pemasyarakatan yang diamanahkan oleh Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Apakah Pembaca berminat menjadi bagian dari pemasyarakatan dengan menjadi POKMAS LIPAS?
Kami tunggu di BAPASBAPAS. ( *)

Beri komentar :
Share Yuk !