Aniaya Pegawai Koperasi, Warga Purbalingga Diringkus Polisi

PURBALINGGA – Seorang pria berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, telah diamankan oleh polisi karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi. Peristiwa ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Jumat, 21 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, kejadian tersebut terjadi pada 24 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang menjadi sasaran amukan JS adalah Nadiva Dwi Sabrina (20), karyawan koperasi yang berasal dari Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri, sehingga mengakibatkan luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan selama beberapa hari,” ungkap Wakapolres, yang didampingi oleh Kapolsek Kejobong, Iptu Supriyanto, dan Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.

Menurut keterangan yang diperoleh dari para petugas, kejadian bermula saat korban dan seorang rekannya pergi ke rumah nasabah di wilayah Kecamatan Kejobong untuk menarik setoran mingguan dari istri tersangka. Namun, saat tiba di lokasi, mereka mendapati rumah tersebut dalam keadaan sepi.

Korban kemudian mengetuk pintu, dan saat pintu dibuka oleh tersangka, ia justru merasa kesal dan marah kepada korban. Akibat cekcok yang terjadi di antara mereka, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

“Tersangka mengaku kesal dan terganggu karena saat korban datang, dia sedang tidur. Setelah melakukan pemukulan, tersangka bahkan mengancam akan menghajar keduanya,” jelas Wakapolres.

Setelah mengalami penganiayaan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kejobong. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara dengan ancaman selama-lamanya lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan dan masalah dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan. Kepolisian Purbalingga juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam berinteraksi di lingkungan sekitar. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Beri komentar :
Share Yuk !