Tewasnya Tahanan di Polresta Banyumas: Analisis Hukum dan Implikasinya

Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana – Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Tewasnya tahanan dalam proses peradilan pidana terus berlanjut. Dikutip dari berbagai sumber, OK tahanan di Polresta Banyumas tewas dengan tubuh penuh luka-luka benda tajam dan tumpul. Tewasnya tahanan di Polresta Banyumas adalah insiden yang mengundang perhatian public. Hal tersebut juga mencetuskan berbagai pertanyaan tentang proses hukum dan keamanan dalam proses penanganan tahanan.


Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Alasan subjektif untuk menahan seorang tersangka yaitu:

  1. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri
  2. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
  3. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya

Sementara itu, alasan objektif adalah tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

a. Tanggung Jawab Penjagaan Tahanan
Sebagai lembaga penegak hukum, Polresta Banyumas memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para tahanan yang berada dalam tahanan mereka. Pengecekan teratur, pengawasan ketat, dan perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan cermat dan proporsional.

b. Investigasi dan Transparansi
Kematian seorang tahanan memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparansi dalam menyampaikan hasilnya. Institusi penegak hukum harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada keluarga korban dan masyarakat secara keseluruhan. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan menjaga integritas lembaga hukum.

c. Hak Asasi Manusia dan Perlindungan
Tahanan juga memiliki hak asasi manusia yang harus dijamin selama berada dalam tahanan. Perlakuan kekerasan, penganiayaan, atau penelantaran terhadap tahanan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang beradab.

d. Pertanggungjawaban Pidana dan Pencarian Keadilan
Apabila ditemukan ada kelalaian atau tindakan yang melanggar hukum dalam insiden ini, pihak yang bertanggung jawab harus diadili dan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan bagi korban dan keluarga korban harus diutamakan dalam proses peradilan.

e. Reformasi Sistem Penahanan
Meninggalnya OK harus menjadi catatan serius kepolisian dalam reformasi dalam sistem penahanan. Pengawasan yang ketat, pelatihan staf penjaga tahanan, dan peningkatan keamanan adalah langkah-langkah yang harus dilakukan kepolisian. Semoga peristiwa ini menjadi pendorong bagi perbaikan dan perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Beri komentar :
Share Yuk !