Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Dibatasi

PURBALINGGA-Masa kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga semakin dekat. KPU menjadwalkan kampanye akan dimulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, meski tetap membolehkan adanya kampanye KPU mewanti-wanti pasangan calon (paslon) agar tetap mengikuti aturan, yakni dengan menjalankan prorokol kesehatan.

“Jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang dalam ruangan, dan 100 org untuk rapat umum di luar ruangan. Serta menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin,” kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiwan saat rakor dengan team kampanye paslon, Jumat, (18/9) di Aula KPU Purbalingga.

Dalam PKPU juga disebutkan, dalam penyelenggaraan kampanye ini juga harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan atau satgas gugus tugas Covid-19.

Selain adanya rapat umum, kampanye juga bisa dilakukan pentas seni, panen raya, dan atau konser musik. Kemudian perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau dono darah, serta peringatan ultah partai politik.

“Namun, harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kampanye harus berlangsung aman, tapi juga harus sehat dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” katanya.

Andri Supriyanto, selaku ketua Divisi Parmas, SDM & Kampanye menambahkan, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2020, KPU Purbalingga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampaye. Adapun ketentuan APK, yaitu baliho 5 buah, umbul-umbul 20 buah untuk tingkat kecamatan, dan spanduk 2 buah untuk tingkat desa.

Sedangkan bahan kampanye yaitu poster, leflet, dan flayer berjumlah 25.000 lembar masing-masing calon.

“Apabila pasangan calon yang ingin menambah APK, ketentuannya adalah maksimal 200% sedangkan bahan kampanye 100% dari jumlah yang di fasilitasi oleh KPU. Syaratnya harus bersurat dan melampirkan bukti pesanan dri percetakan, selanjutnya KPU akan menerbitkan surat keputusan, tentang penambahan tersebut,” katanya. (mas)

 

Beri komentar :
Share Yuk !