LKPD Purbalingga Kembali Mendapat Opini WTP

PURBALINGGA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2019 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perolehan ini mencatat empat kali berturut-turut sejak tahun 2016 sampai 2019.

Penghargaan Opini WTP diumumkan oleh Kementerian Keuangan RI, kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara virtual Zoom Meeting yang disaksikan di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Selasa (22/9).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, jumlah perolehan opini WTP untuk LKPD pemerintah daerah (Pemda) cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Pada 2019, LKPD yang mendapat opini WTP adalah sebanyak 486 dari 542 LKPD atau sebesar 89,7 persen,” katanya

Pemda yang mendapat opini WTP terdiri dari 34 pemerintah provinsi, 87 pemerintah kota dan 365 pemerintah kabupaten. Dibandingkan dengan 2018, keberhasilan Pemda yang mendapat opini WTP atas LKPD meningkat 7,9 persen.

“Saya sangat menghargai dengan semakin meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga serta Pemda yang berhasil mendapatkan opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Menteri Sri Mulyani mengatakan peningkatan yang terjadi, baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemda tersebut menunjukkan indikator semakin meningkatnya tata kelola, tidak hanya dalam mengelola barang milik negara (BMN), tetapi juga dalam menjalankan fungsi dan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Drs Subeno SE MSi mengatakan pemberian penghargaan ini akan semakin memacu semangat bagi seluruh jajaran Pemkab Purbalingga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan termasuk tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Piagam ini adalah representasi kinerja masyarakat dan jajaran pemerintah,” katanya.

Meski demikian, perolehan opini WTP kali ini, Kabupaten Purbalingga belum bisa meraih reward tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana tahun sebelumnya. Hal ini mengingat syarat untuk mendapatkan reward tersebut lebih diperketat dan lebih ditingkatkan lagi standarnya.(mas)

Beri komentar :
Share Yuk !