Mahasiswi Tipu Tujuh Orang, Janjikan Masuk PNS, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan sebagai pelaku utama. Tersangka, seorang mahasiswa berusia 21 tahun dengan inisial FNR, berhasil ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti terkait kejahatan yang dilakukannya.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (21/6/2023), penipuan dilakukan oleh FNR terhadap tujuh korban yang berbeda. Tersangka merupakan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Tindakan penipuan tersebut dilakukan FNR terhadap salah satu korban berinisial AR, yang merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban bahwa ia akan membantu memasukkan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan imbalan sejumlah uang. Namun, janji tersebut ternyata tidak pernah terwujud,” ujar Wakapolres, didampingi oleh Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit III Satreskrim Iptu Arisno.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut pada 29 Mei 2023. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh FNR, yang berakibat pada kerugian materi sebesar Rp. 47.600.000,-.

“Menerima laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami berhasil menangkapnya di rumahnya pada akhir Mei 2023,” jelas Wakapolres.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban, antara lain satu lembar jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rekening korban di Bank BRI atas nama NY untuk periode transaksi Januari hingga Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF dengan transaksi pada tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk iPhone 11 warna ungu, satu set pakaian khaki, dan satu set pakaian kebaya.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu korban, melainkan ada enam korban lainnya. Kerugian total dari enam korban ini mencapai Rp. 388 juta,” ungkapnya.

Enam korban penipuan lainnya adalah FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) yang merupakan suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari, dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berlangsung mulai Januari 2022 hingga Mei 2023.

Dalam pengakuan tersangka, ia mengaku mengenal seseorang yang berasal dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan korban menjadi PNS. Pernyataan tersebut menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.

Sebagian uang hasil penipuan yang dilakukan oleh FNR telah dikembalikan kepada korban. Namun, tersangka juga menggunakan sejumlah uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor yang kemudian diberikan kepada orang tuanya.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming tertentu, apa pun modusnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban kasus penipuan,” pesan Wakapolres.

Kasus penangkapan dan pengungkapan tindak pidana penipuan ini menunjukkan kesigapan dan keberhasilan Satreskrim Polres Purbalingga dalam menangani kejahatan semacam ini. Polisi terus mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Polres Purbalingga juga menghimbau agar korban atau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penipuan ini segera melapor ke polisi untuk membantu proses penyelidikan dan memberikan keadilan kepada para korban.

Beri komentar :
Share Yuk !