Pemuda di Purbalingga Diamankan Polisi karena Ancaman Sebar Foto Asusila dan Pemerasan

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (23) yang merupakan seorang karyawan swasta, dan warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Pemuda tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman menyebar foto tidak senonoh melalui media elektronik

Menurut Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin, dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023), FA melakukan aksinya dalam kurun waktu tanggal 2 – 18 Agustus 2023 terhadap seorang wanita dengan inisial NE yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga. FA berkenalan dengan korban melalui akun media sosial palsu dan setelah berkomunikasi intens, ia meminta korban untuk mengirimkan foto asusila.

Setelah mendapatkan foto tersebut, FA kemudian mengancam akan menyebarkannya melalui media sosial jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp. 40 juta. Korban, karena terus menerima ancaman, sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, pada bulan Oktober 2023, korban akhirnya melapor ke Polres Purbalingga.

Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim Polres PurbaIingga melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FA pada Selasa (3/10/2023). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, serta sejumlah tangkapan layar yang berkaitan dengan akun media sosial dan pesan yang digunakan oleh pelaku.

Tersangka FA saat ini dihadapkan pada pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di media sosial dan melaporkan tindakan kriminal sejenis ke pihak berwajib untuk mencegah penyebaran konten yang tidak pantas serta perlindungan terhadap potensi korban pemerasan. Polres Purbalingga telah memastikan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk FA.

Beri komentar :
Share Yuk !